T
uberkulosis (TBC / TB) merupakan penyakit menular langsung yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Saat ini jumlah penderita TBC di Indonesia ada diurutan ke-3 di dunia setelah India dan China. Beban TB di Indonesia semakin berat dengan munculnya TB Resisten Obat (TBRO) yang tidak bisa diobati dengan obat anti TB (OAT) lini pertama yang ada di Puskesmas dan RS Non Rujukan TBRO. Pasien TBRO (yang lebih dikenal dengan sebutan TB MDR) hanya bisa diobati di RS Rujukan TBRO. Saat ini RS Rujukan TBRO untuk wilayah Ciayumajakuning baru ada satu yaitu RSD Gunungjati. Pasien TB RO (TB MDR) harus mengikuti pengobatan antara 9 bulan sampai 24 bulan. Biaya pengobatan TBRO untuk obat-obatan dan penunjang lain sangat mahal yaitu sekitar 100 kali lipat biaya pengobatan TB yang sensitif obat (TBSO). Selain mahal, obat-obatan TB RO lebih beracun sehingga menimbulkan efek samping yang lumayan banyak pada penderita yang sedang mengikuti pengobatan, sehingga banyak pasien TBRO yang berhenti pengobatan sebelum sembuh. Pasien TB RO bila tidak diobati akan menularkan kepada 10 sampai 15 orang daam satu tahun.
Kasus TBRO semakin meningkat sehingga perlu penanganan khusus agar tidak menyebar di masyarakat. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, untuk mencapai Indonesia Bebas TBC tahun 2030 kita harus melakukan :
- Pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC sehingga dapat menumpang proses pencarian untuk Covid-19. ”Kita harus tahu bahwa 845 ribu penduduk penderita TBC dan yang ternotifikasi baru 562 ribu, sehingga yang belum terlaporkan masih kurang lebih 33%. Ini hati-hati,” ujar Presiden.
- Layanan diagnostik maupun pengobatan TBC harus terus tetap berlangsung diobati sampai sembuh, mulai stok obat-obatan juga dipastikan harus tersedia. ”Kalau perlu memang butuh Perpres atau Permen segera terbitkan sehingga prinsip kita sejak awal; temukan, obati, dan sembuh itu betul-betul bisa kita laksanakan,” kata Presiden seraya menambahkan sebagaimana penyelesaian Covid-19.
- Upaya pencegahan, preventif, dan promotif untuk mengatasi TBC ini betul-betul harus lintas sektor, termasuk dari sisi infrastruktur. ”Semuanya harus dikerjakan terutama untuk tempat tinggal atau rumah yang lembab, kurang cahaya matahari, tanpa ventilasi. Terutama ini tempat-tempat yang padat ini perlu, kepadatan lingkungan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kegiatan Program Penanggulangan Tuberkulosis khususnya TB RO, maka Dinas Kesehatan Kab. Kuningan akan melaksanakan perekrutan staf non ASN untuk pendukung Program TB yang akan direkrut untuk periode Agustus sampai Desember 2020. Perekrutan Non ASN untuk jabatan dari Finance Verification Staf dan Data Collector masing-masing 1 orang. Staf tersebut akan berstatus kontrak dengan NGO Global Fund ATM Komponen TB Jawa Barat yang akan ditempatkan di Dinas Kesehatan Kab. Kuningan dengan upah sesuai UMK Kuningan.
Adapun rincian lebih lanjut ada di bawah ini
JABATAN :
- Finance Verification Staff (1 orang)
- Data Collector (1 orang)
KUALIFIKASI JABATAN:
- Finance Verification Staff
- Pendidikan minimal S1 Keuangan / Akuntansi
- Usia maksimal 35 tahun
- Minimal berpengalaman lebih dari 2 tahun dalam pengelolaan keuangan dana bantuan luar negeri, pengalaman bekerja di instansi pemerintahan menjadi nilai tambah
- Mempunyai motivasi tinggi, mandiri, mampu bekerjasama dalam tim, mampu melakukanan alisis dan penyelesaian masalah
- Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik
- Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, menguasai MS Office (Words, Excel dan Power Point) dan akses email/ internet dengan baik
- Mampu mengoperasikan system informasi keuangan/akuntansi
- Memahami standard acuan keuangan/akuntansi sesuai ketentuan yang berlaku
- Data Collector
- Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
- Usia maksimal 35 tahun
- Minimal berpengalaman kerja 3 tahun di bidang kesehatan, pengalaman kerja di Program TB menjadi nilai tambah
- Mempunya imotivasi tinggi, mandiri, mampu bekerjasama dalam tim, mampu melakukan analisis dan penyelesaian masalah
- Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik
- Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, menguasai MS Office (Words, Excel dan Power Point) dan akses email/ internet denganbaik
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris minimal pasif
- Bersedia melakukan perjalanan dinas ke provinsi
FUNGSI PEKERJAAN :
- Finance Verification Staff
Keuangan: Bertanggungjawab untuk melaksanakan administrasi keuangan, mencatat dan rekap pertanggungjawaban kegiatan, verifikasi dokumen dan transaksi terutama kegiatan Sweep-In
Sweep-In: kegiatan pelacakan terduga TB/ TB-RO yang telah terkonfirmasi Rifampisin Resisten tetapi belum memulai pengobatan. Dengan bantuan tenaga Data Collector, diharapkan seluruh terduga TB/ TB RO dapat memulai pengobatan.
- Data Collector
Bertanggungjawab melakukan tahapan Sweep-In situs Gx untuk pencatatan, rekapitulasi, pelaporan, dan analisis data P2TB di tingkat kabupaten/kota.
Sweep-In: kegiatan pelacakan terduga TB/ TB-RO yang telah terkonfirmasi Rifampisin Resisten tetapi belum memulai pengobatan. Dengan bantuan tenaga Data Collector, diharapkan seluruh terduga TB/ TB RO dapat memulai pengobatan.
TUGAS POKOK :
- Tugas Pokok Keuangan dan Akuntansi
- Memeriksa memo dan memastikan semua unit cost telah sesuai dengan Standar Biaya Masukan dari Kementerian Keuangan RI dan SOP yang berlaku, memo selesai diperiksa tidak lebih dari 1 (satu) hari.
- Melakukan pencairan cek ke bank yang telah ditunjuk.
- Melakukan pengecekan/ verifikasi atau review atas berkas/ dokumen klaim yang telah disiapkan oleh Data Collector, selanjutnya melakukan settlement dokumen atas seluruh kegiatan
- Melakukan pengecekan terhadap dokumen klaim dari faskes untuk kemudian diproses-pembayaran
- Melakukan pengarsipan atas semua dokumen terkait dengan administrasi keuangan di GF ATM Komponen TB, termasuk meminta tandatangan kepada pejabat yang berwenang.
- Mengumpulkan dan menyiapkan semua dokumen untuk keperluan audit.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu sesuai dengan SOP yang berlaku
- Data Collector
- Mengunjungi semua situs Gx bersama perawat di Rumah Sakit TB-RO melihat daftar semua kasus yang didiagnosis pada tahun 2019 dan menghapus duplikat data.
- Melakukan pencocokkan data melalui aplikasi e-TB Manager, mengeluarkan data pasien yang sedang menjalani perawatan.
- Membuat klasifikasi data pasien yang tidak memulai pengobatan berdasarkan kabupaten dan Puskesmas.
- Bersama dengan Wasor TB mengirim data/ daftar pasien ke Puskesmas dan pihak Civil Society Organization (CSO).
- Bersama dengan Perawat TB dan staf CSO, melakukan pelacakan pasien ke rumah-rumah.
- Melakukan komunikasi persuasif mengajak pasien untuk berobat ke Rumah Sakit TB-RO
- Memastikan pasien tiba di RS TB-RO, diperiksa oleh Tim Ahli Klinis (TAK), spesimen dikumpulkan untuk pemeriksaan laboratorium dasar dan DST
- Setelah pemeriksaan lab, Data Collector memastikan pasien kembali ke tempat tinggalnya, sementara untuk pasien yang kondisinya parah, Data Collector membantu memastikan pasien mendapatkan perawatan di rumah sakit.
- Bersama dengan Wasor TB meminta informasi kepada Tim Ahli Klinis mengenai penetapan rejimen yang tepat berdasarkan hasil tes yang telah tersedia.
- Bersama dengan Wasor TB, Data Collector menginformasikan penetapan rejimen dari TAK kepada pihak Puskesmas.
- Melakukan komunikasi persuasif mengajak pasien ke Rumah Sakit TB-RO untuk memulai pengobatan/ dosis pertama.
- Mengumpulkan, merekap, melakukan validasi data pasien TB/ TB-RO di tingkat kabupaten/kota
- Menganalisis data pasien TB/ TB-RO di tingkat kabupaten/kota
- Membantu Wasor kabupaten/kota dalam proses pengajuan klaim yang berhubungan dengan fasyankes dan bantuan teknis lainnya.
- Membantu pekerjaan lain terkait program penanggulangan TB sesuai arahan pimpinan
WEWENANG :
- Finance Verification Staff
- Mengelola dokumen pertanggungjawaban kegiatan di tingkat kab/kota
- Data Collector
- Memberikan masukan terkait temuan data pasien di lapangan
HUBUNGAN KERJA :
- Finance Verification Staff
- Internal : Data Collector, Data Officer, FA, AFA, PPO, PM, Kabid selaku PIC, Wasor, Kasie, M&E dan Internal Control di tingkat PR
- Eksternal: Bank, pihak Faskes/ Rumah Sakit/ Lab, mitra dan pemangku kepentingan.
- Data Collector
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Bidang P2P, Kepala Seksi P2PM, Wasor, PPO, pemangku kepentingan lintas program dan lintas sector terkait penanggulangan TB
TATA CARA MELAMAR :
- Berkas lamaran lengkap dimasukan dalam amplop coklat dengan lampiran persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat lamaran pekerjaan yang ditujukan kepada Dinas kesehatan Kab.Kuningan
- Daftar riwayat hidup
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 1 lembar
- Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Foto copy ijazah dan transkip nilai akademik masing-masing 1 lembar
- Pelamar wajib mencantumkan nomor telepon yang dapat di hubungi pada bagian kiri atas amplop
- Berkas lamaran dikirim langsung ke Dinas Kesehatan Kab. Kuningan cq. Seksi P2PM Jl. Aruji Kartawinata No.21 Kuningan paling lambat 24 Juli 2020
- Seluruh berkas lamaran yang masuk menjadi milik Dinas Kesehatan Kab.Kuningan dan tidak dapat di tarik/diambil kembali dengan alasan apapun.
- Keputasan kelulusan bersifat final dan mutlak tidak dapat diganggu serta tidak diadakan surat menyurat dan komunikasi dalam bentuk apapun terkait keputusan tersebut.
.