PENYUSUNAN REGULASI PENANGGULANGAN STUNTING DALAM RANGKA PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2021
Panggung Budaya Prima Resort Hotel Kuningan
8 – 9 April 2020
Kehidupan anak sejak dalam kandungan ibu hingga berusia dua tahun (1.000 HPK) merupakan masa-masa kritis dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal. Faktor lingkungan yang baik, terutama di awal-awal kehidupan anak, dapat memaksimalkan potensi genetik (keturunan) yang dimiliki anak sehingga anak dapat mencapai tinggi badan optimalnya. Faktor lingkungan yang mendukung ditentukan oleh berbagai aspek atau sektor.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan penurunan prevalensi stunting di tingkat nasional sebesar 6,4% selama periode 5 tahun, yaitu dari 37,2% (2013) menjadi 30,8% (2018). Sedangkan untuk balita berstatus normal terjadi peningkatan dari 48,6% (2013) menjadi 57,8% (2018). Adapun sisanya mengalami masalah gizi lain.
Global Nutrition Report 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara. Dalam laporan sebelumnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 17 negara yang mengalami beban ganda gizi, baik kelebihan maupun kekurangan gizi.1 Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi stunting di Indonesia merupakan tertinggi kedua, setelah Cambodia.
Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK di samping berisiko pada hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Stunting dan masalah gizi lain diperkirakan menurunkan produk domestik bruto (PDB) sekitar 3% per tahun.
Upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan.
Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting terintegrasi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dan bukan tanggung jawab salah satu institusi saja. Untuk itu, diperlukan sebuah lintas sektor sebagai pelaksana Aksi Integrasi. Keanggotaan tim lintas sektor tersebut sekurang-kurangnya mencakup instansi yang menangani: kesehatan, pertanian, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, pendidikan, perindustrian, sosial, agama, komunikasi dan informasi, pekerjaan umum/cipta karya/perumahan dan pemukiman, pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan catatatan sipil dan keluarga berencana, dan pengawasan obat dan makanan.
Sehubungan hal tersebut maka perlu adanya penguatan komitmen kebijakan Pemerintah Daerah untuk percepatan penurunan Stunting, melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan
Terbentuknya Regulasi Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan dan adanya koordinasi serta komitmen di tingkat kecamatan untuk terselenggaranya integrasi program dari mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Regulasi Tim Penanggulangan Stunting dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif pada Triwulan II tahun 2021 dibagi menjadi 2 angkatan, bertempat di Panggung Budaya Resort Prima Sangkanhurip Kuningan, dengan menerapkan protokol kesehat.
- Angkatan pertama dilaksanakan pada hari Kamis 8 April 2021, dengan peserta yang terdiri dari:
- Lintas Sektor (BPKAD; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Perikanan dan Peternakan; Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Sosial; Kementerian Agama; Dinas Komunikasi dan Informatika; RSUD ‘45; RSUD Linggajati
- Asosiasi / Perhimpunan (Darma Wanita; Gabungan Organisasi Wanita; ARSADA; HAKLI; IAI, IBI; IDAI; PPKMI; PERSAGI; Muslimat NU, Aisyiyah)
- Pendidikan ( STIKKU, UNISA, STIKES Muhamadiyah)
- Koordinator Tenaga Pendamping Desa
- Unsur Dinas Kesehatan
- Angkatan kedua dilaksanakan pada hari Jum’at 9 April 2021 dengan peserta yang terdiri dari :
- PKK Kabupaten Kuningan ( Ketua tim dan ketua Pokja IV)
- Camat (Ciwaru, Garawangi, Ciawigebang, Cidahu, Cigugur, Nusaherang, Luragung, Kalimanggis, Maleber, Japara, Cigandamekar, Pasawahan , Jalaksana, Selajambe,Cibeureum Cimahi)
- Kepala Puskesmas (Ciwaru, Garawangi, Ciawigebang, Cihaur, Cidahu, Sukamulya, Nusaherang, Luragung, Kalimanggis, Maleber, Japara, Cigandamekar, Pasawahan, Jalaksana, Selajambe, Cibeureum, Cimahi)
- Kepala Desa (Sagaranten, Citundun, Pakembangan, Kadurama, Ciputat, Pajawanlor, Karamatmulya, Sukaraja, Cikeusik, Cisantana, Cileuleuy, Babakanmulya, Puncak, Gunungkeling, Winduherang, Cipari, Winduherang, Ciasih, Kertayuga, Luragungtonggoh, Wanasaraya, Cikahuripan, Karangtengah, Japara, Karangmuncang, Babakanjati, Bunigeulis, Sangkanmulya, Cimara, Padamenak, Bagawat, Jamberama, Selajambe, Cantilan, Padahurip, Sukadana, Sumurwiru, Cimahi)
- Unsur dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
Bentuk kegiatan Kegiatan pertemuan Sosialisasi Regulasii Penanggulangan Stunting yaitu ceramah, tanya jawab, diskusi terhadap SKPD, Organisasi Kemasyarakat, Organisasi Profesi, Dunia Pendidikan, Lintas Sektor terkait dalam kegiatan pencegahan dan penanggulanagan stunting di Kabupaten Kuningan, selama 2 hari dengan peserta yang berbeda, bertempat di panggung budaya Primas Resot Sangkanhurip, pada hari Kamis dan Juma’at 8 dan 9 April 2021.
Pertemuan hari pertama dibuka oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, ada pukul 10.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan dengan pemaparan materi tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan tahun 2021 oleh Bappeda. Materi selanjutnya tentang Intervensi Sensitif dan Spesifik Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Materi selanjutnya tentanga Kebijakan dan Strategi Stunting di Kabupaten Kuningan tahun 2021 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Acara setelah Ishoama adalah sesi diskusi tentang regulasii pencegahan dan penangulangan Stunting di Kabupaten Kuningan pada tahun 2021 yang di pandu oleh kepalas Seksi Kesga Gizi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan