STANDAR PELAYANAN
Pemberian Surat Data Teknis Izin Apotek
- Penyampaian Pelayanan
No. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | 1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) b. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan) c. Dokumen SPPL (didownload dari OSS) d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) f. Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) g. Pelaporan terakhir Sipnap (untuk perpanjangan dan perubahan izin) h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda) 2. Lokasi a. Informasi geotag Apotek (Foto dengan titik ordinat) b. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan). c. Surat Keterangan bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit. 3. Bangunan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek 4. Sarana, prasarana dan peralatan (diberi Kop dan di Tandatangan Apoteker PJ) a. Data sarana, prasarana dan peralatan. b. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya. c. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya. 5. SDM (diberi Kop dan di Tandatangan Apoteker PJ) a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari: 1) Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: a) Apoteker penanggung jawab b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada 2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek. b. Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA) c. informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam d. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek. |
2. | Sistem, mekanisme, dan | |
3. | Jangka waktu pelayanan | 14 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | Gratis |
5. | Produk pelayanan | Rekomendasi Izin Apotek |
6. | Penanganan Penggaduan, Saran dan Masukan | WA (Ohan Hanifah, ST)
Jam Pelayanan 08.00 – 15.00 WIB |
- Pengelolaan Pelayanan
No. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | 1. Alat Tulis Kantor
2. Meja pendaftaran 3. Kursi tunggu |
3. | Kompetensi pelaksana | 1. Apoteker
2. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) |
4. | Pengawasan internal | Supervisi oleh atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | Penata Perizinan |
6. | Jaminan pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan) |
7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi tentang data pemohon dijamin kerahasiaannya |
8. | Evaluasi kinerja pelaksana | 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor setiap 6 bulan sekali
2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Penanganan Penggaduan, Saran dan Masukan : Ohan Hanifah, ST
- Whatsapp : 083119951777
- Email : perizinankesehatankuningan@gmail.com
- Telepon : (0232) 871 149