Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri
NO | KOMPONEN |
URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | 1. File jpg KTP dan NPWP
2. File jpg STR yang masih berlaku 3. File jpg Ijazah 4. File jpg Rekomendasi dari Organisasi Profesi 5. File jpg Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 6. File jpg Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP 7. File jpg Surat Keterangan Bekerja dari fasyankes pelayanan kesehatan 8. File jpg Pas foto berwarna terbaru berlatar merah 9. Rekomendasi Puskesmas Setempat 10. Surat Keterangan Tidak Keberatan Bagi Tenaga PNS/POLRI/TNI |
2. | Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
2. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawataan 3. Undang – Undang Nomor 4 Tahun_2019 Tentang Kebidanan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 38 2014 Tentang Keperawatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Bidan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tentang Penyelenggara Pekerjaan Teknisi Gigi |
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometri
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik |
||
3. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Verifikasi data : 15 menit
2 Pemberian Nomori : 2 hari 3 Penandatangan : 3 hari |
5. | Biaya/tarif | Gratis |
6. | Produk Pelayanan | 1. Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis
2. Dokter Umum/ Dokter Gigi 3. Bidan 4. Perawat Umum 5. Perawat Gigi 6. Psikologis Klinis 7. Refraksionis Optisien dan Optometris 8. Tukang Gigi |
7. | Sarana dan Prasarana Fasilitas | Ketersediaan ruang tunggu |
8. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Whatsapp : 083119951777
2. Email : perizinankesehatankuningan@gmail.com 3. Telepon : (0232) 871 149 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan b. Web Kabupaten Kuningan : https://Kuningankab.go.id/ c. Web Dinkes : https://dinkes.Kuningankab.go.id/ |
9. | Jam Pelayanan | 1. Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
2. Jumat : 08.00 – 11.00 WIB, 13.00 – 14.00 WIB |
10. | Evaluasi Kinerja pelaksanaan | 5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan ketepatan waktu pelaksanaan |