Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Bekerja
NO | KOMPONEN |
URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna layanan menyerahkan persyaratan ke Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan 2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy STR yang masih berlaku |
2. | Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
2. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawataan 3. Undang – Undang Nomor 4 Tahun_2019 Tentang Kebidanan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 38 2014 Tentang Keperawatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tentang Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Bidan 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tentang Pekerjaan Tenaga Sanitarian 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 Izin dan Penyelenggaraan Praktik ATLM 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2016 Tenaga Kefarmasian 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan |
pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 tentang Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tentang Penyelenggara Pekerjaan Teknisi Gigi 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometrii 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tentang Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik |
||
3. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 3 hari kerja |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Verifikasi data : 15 menit
2 Pemberian Nomori : 2 hari 3 Penandatangan : 3 hari
|
5. | Biaya/tarif | Gratis |
6. | Produk Pelayanan | 1. Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis
2. Dokter Umum/ Dokter Gigi 3. Bidan 4. Analisis Kesehatan (ATLM) 5. Perawat Umum 6. Tenaga Teknis Kefarmasian 7. Perawat Gigi 8. Elektromedis 9. Refraksionis Optisien dan Optometris 10. Ragiografer 11. Apoteker 12. Sanitarian/ Kesehatan Lingkungan |
13. Nutrisionist
14. Fisioterafi 15. Rekam Medis 16. Tukang Gigi 17. Terapi Wicara 18. Okupasi Terapi 19. Promkes/ Kesehatan Masyarakat 20. Penata Anestesi 21. Psikolog Klinis |
||
7. | Sarana dan Prasarana Fasilitas | Ketersediaan ruang tunggu |
8. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Whatsapp : 083119951777
2. Email : perizinankesehatanuningan@gmail.com 1. Telepon : (0232) 871 149 2. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan b. Web Kabupaten Kuningan : https://Kuningankab.go.id/ c. Web Dinkes : https://dinkes.Kuningankab.go.id/ |
9. | Jam Pelayanan | 1. Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
2. Jumat : 08.00 – 11.00 WIB, 13.00 – 14.00 WIB |
10. | Evaluasi Kinerja pelaksanaan | Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan
langsung terkait kinerja dan ketepatan waktu pelaksanaan |