Pelayanan Pengaduan
Prosedur :
- Pelapor menyampaikan ketidakpuasan atau komplen kepada petugas seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan dan mengisi Foemulir;
- Petugas Seksi Pembiyaan Jaminan Kesehatan melakukan klarifikasi dan analisis;
- Petugas menginformasikan kepada pelapor jawaban terhadap pengaduan yang dapat diselesaikan langsung;
- JIka Pelapor menerima penjelasan dari kasusnya baik maka kasus tersebut dinyatakan selesai dan dicatat dibuku pengaduan pelayanan jamkesda;
- Jika Pelapor tidak menerima penjelasan dari kasusnys dengan baik maka kasus tersebut dikonsultasikan dan dilakukan mediasi dengan pejabat lebih tingga (Kepala Bidang- Sekretaris Dinas Kesehatan – Kepala Dinas Kesehatan)
- Petugas mencatat kasus tersebut dibuku pengaduan pelayanan Jamkesda.
Dokumen terkait :
- Formulir Pengaduan
- Buku Pengaduan Pelayanan Jamkesda