Program Kesehatan Kerja Olahraga merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan, upaya ini menitikberatkan pada upaya pencegahan secara menyeluruh, baik dilingkungan ataupun ditempat kerja, upaya ini sangat berperan besar terhadap pencapaian sasaran program kesehatan lainnya sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN IV Tahun 2020 – 2024)
Pada 8 (delapan) isu strategis Jawa Barat tahun 2005 s.d 2025 bahwa didalamnya salah satunya adalah peningkatan produktifitas pekerja dan penurunan angka pengangguran. Upaya peningkatan produktifitas pekerja di Jawa Barat adalah dengan kualitas SDM yang baik secara fisik dan psikis termasuk didalamnya adalah rutin berolahraga, Asupan gizi pekerja, kesehatan lingkungan kerja yang terstandar, ergonomis, dan peran pemerintah dalam kebijakan – kebijakan yang terkait kesehatan kerja. Kesehatan kerja dan olahraga bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. kesehatan kerja diselenggarakan dalam upaya mewujudkan produktifitas kerja yang optimal meliputi pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan akibat kerja.{ WHO dan ILO (2014)} Sedangkan dalam Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Bab XII Pasal 164 – 165 menjelaskan bahwa Pemerintah pusat maupun daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam upaya pembinaan, monitoring dan evaluasi kesehatan kerja guna tercipta dan terlaksananya pelaksanaan dan program kesehatan kerja bagi seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal. Program Upaya Kesehatan Kerja dan olahraga adalah program berkelanjutan sebagaimana dalam Continum Of Care. Bahwa Kesehatan Kerja ini menyangkut pada siklus hidup manusia dan berperan aktif dalam mendukung IPM (Indeks Pembangunan Manusia).
|
Kegiatan Kesehatan Kerja dan Olahraga Meliputi :
1. Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas Puskesmas sebagai salah satu fasilitas Kesehatan dasar merupakan ujung tombak terdepan dalam melaksanakan pelayanan terhadap Masyarakat. Puskesmas berfungsi sebagai pusat Pembangunan kewilayahan berwawasan Kesehatan, pusat pelayanan Kesehatan perorangan primer pusat pelayanan Kesehatan masayarakat primer dan pusat pemberdayaaan masayarakat. Sebagai unit Kesehatan memiliki berbagai potensi bahaya yang berpengaruh buruk pada tenaga Kesehatan, tenaga non Kesehatan, pengunjung, dan Masyarakat disekitarnya. Potensi bahaya tersebut meliputi golongan fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial. Khususnya golongan potensi bahaya biologi yang paling sering menyebabkan gangguan Kesehatan. Mengingat potensi bahaya yang tinggi bagi petugas Puskesmas maka berkenaan dengan hal tersebut perlunya adanya penerapan K3 di Puskesmas, hal tersebut sejalan bagaimana Puskesmas telah melaksanakan akreditasi karena Sebagian besar kegiatan akreditas bagaiaman menjamin Kesehatan dan keselatan petugas dan pasien. Berkenaan hal tersebut Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis Kesehatan sebagai perpajangan tangan dinas Kesehatan, dinas Kesehatan berkewajiban melaksanakan pembinaan dan penilaian pelaksanaan K3 Puskesmas. Adapaun untuk penilaian penerapan k3 di Puskesmas terdiri dari 2 komponen utama, komponen tersebut meliputi : Managemen K3 Puskesmasdan Standar K3 Puskesmas. Komponen yang Pertama yaitu Managemen K3 Puskesmasmeliputi 1. Penetapan Kebijakan K3 Puskesmas 2. Perencanaan K3 Puskesmas 3. Pelaksanaan Perencanaan Rencana Kegiatan K3 Puskesmas Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut harus sesuai dengan K3 Puskesmas. Adapun standar K3 Puskesmas meliputi: a. Managemen Resiko Managemen resiko K3 PUSKESMASperlu dipahami hal berikut: Bahaya potensial/Hazard,resiko dan konsekwensi. Langkah-langkah dalam melaksanakan managemen resiko K3 PUSKESMAS: Persiapan, Indetifikasi Bahaya Potensial, penialaian factor resiko, evaluasi resiko, pengendalian resiko.
b. Keselamatan dan Keamanan di Puskesmas Langkah-langkah Keselamatan dan keamanan di Puskesmas adalah sebagai berikut :Identifikasi dan penilaian resiko yang kompherensifmenyangku keselamatan dan keamanan, pemetaan area beresiko terjadinya gangguan keselamatan dan keamanandi Puskesmas , melakukan upaya pengendalian dan percegahan lain yang tidak aman. c. Pelayanan Kesehatan Kerja Jenis-Jenis kegiatan pelayanan kesehatan kerja yaitu kegiatan promotif PMT, program kebugaran karyawan,pembinaan mental dan rohani, pemenuhan mental dan rohani, pemenuhan gizi kerja dan ASI. Kegiatan preventif yaitu perlindungan spesifik dengan pemberian imunisasi pada sdm RS pada pekerja yang bersiko dan berbahaya (typoid, hepatitis, influenza, ca cervix, Covid 19), pemeriksaan kesehatan bagi pegawai sebelum bekerja, pemerikaan kesehatan secara berkala berdasarkan resiko pekerjaannya, pelaksanaan program fit to work, surveilence medic, surveilence lingkungan kerja, memantau kesehatan SDM Puskesmas dan pekerja. Kegiatan kuratif meliputi memeberikan pengobatan dan perawatan, melakukan diagnosis tatalaksana Penyakit Akibat K, Penanganan Kecelaksan Akibat Kerja . Kegiatan rehabilitatif antara lain Rehabilitasi Medik, Pelaksanaan Program pendampingan Kembali bekerja (Fit To Work). d. Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun dari aspek K3 Adalah salah satu upaya meminimalkan resiko penggunaan bahan B3 terhadap manusia, Bangunan, SDM Puskesmas, Pengunjung, pasien. Bahan B3 adalah zat, energy, dan komponen lain secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan makhluk hidup lainnya serta mencemarkan lingkungan sekitarnya. Bahan B3 menurut Permen LH no.23 tahun 2008 tentang tata cara pemebrian symbol dan label B3 dan limbah B3.jenis kegiatan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dimulai identifikasi dan inventarisasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan inventarisasi, penyimapana, penanganan, penggunanaan B3, menyiapkan MSDS, menyiapkan sarana K3 B3, pembuatan pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) Limbah B3, penanganan kedaruratan B3. e. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran di Puskesmas ,jenis kegiatan antara lain : identifikasi area beresiko bahaya kebakaran dan ledakan, mengetahui lokasi dan area potensi bahaya secara spesifik dengan membuat denah potensi beresiko, invenatrisasi dan pengecekan sarana proteksi kebakaran pasif dan aktif. f. Pengelolaan Sarana Prasarana dari Aspek K3 Pengelolaan sarana Puskesmas dari aspek K3 yaitu system dan peralatan yang mendukung pelayanan dasar perawatan yang aman. System ini berupa system air, gas, ventilasi, pemanas, limbah dan system komunikasi dan data. g. Pengelolaan Alat Medis dari Aspek K3 Upaya memastikan system peralatan medis aman bagi sumber daya manusi rumh sakit, jenis kegaiatan memastikan tersedinya invetarisasi seluruh alkes, memastikan penanadaan pada alat medis yang digunakan dan yang tidak digunakan, memastikan inspeksi secara berkala, memastikan kaelaikan uji fungsi dan uji coba peralatan, memastikan dilakukan pemeliharaan promotif dan pemeliharaan terencana. h. Kesiapsiagaan Menghadapi Kondisi Darurat atau Bencana Suatu rangkaian kegiatan yang dirancang untuk meminimalakan dampak kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi akibat keadaan darurat oleh kegagalan teknolohi, ulah manusia atau keadaan darurat lainnya. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang tidak normal atau tidak diinginkan dan cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan,/harta benda dan merusak lingkungan. Langkah-langkah antara lain: Identifikasi kondisi darurat atau bencana, penilaian resiko kerentanan bencana, pemetaan resiko kondisi darurat atau bencana, pengendalian kondisi darurat atau bencana, menyediakan alat dan prosedur keadaan darurat erdasarkan hasil identifikasi, menilai kesesuaian penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat oleh petugas yang berkompeten dan berwenang, memasang rambu-rambu mengenai K3, simulasi kondisi darurat atau bencana. 4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 PUSKESMAS Puskesmas harus menetapkan dan melaksanakan program K3 Puskesmas, selanjutnya untuk mencapai sasaran harus dilakukna pencatatan dan pelaporan, pemanatauan, evaluasi. Penyusunan program K3 Puskesmas difokuskan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan gangguan kesehatan akibat KAK. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Puskesmas harus dilaksanakan Inspeksi pelaksanaan K3 Puskesmas, inspeksi kerja meliputi persyaratan antara lain: a. inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur b. Inspeksi dilaksanakan bersama wakil organiasasi/unit yang bertanggung jawab K3 Puskesmas dan Wakil SDM Puskesmas yang sudah terlatih c. Inspeksi mencari masalah masukan dari petugas yang melakukan tugas ditempat yang diperiksa d. Daftar periksa (Check List) tempat kerja telah disusun untuk digunakan saat inspeksi e. Laporan Inspeksi diajukan kepada organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3 Puskesmas f. Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya g. Pimpinan Puskesmas atau organisasi bertanggung jawab di bidang K3 Puskesmas menetapkan penanggung jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi 5. Peninjauan dan peningkatan Kinerja K3 PUSKESMAS Pimpinan Puskesmas wajib melakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap kinerja K3 Puskesmas, hasil peninajauan dan kaji ulang ditindak lanjuti dengan perbaikan berkelanjutan sehingga tercapai tujuan yang diharapkan.indikator kinerja K3 Puskesmas yang dapat dipakai antara lain: a. Menurunkan absensi karyawan karena sakit b. Menurunkan angka kecelakaan kerja c. Menurunkan prevalensi penyakit akibat kerja d. Meningkatnya produktivitas kerja Puskesmas Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas Meliputi : 1. Tujuan Managemen Resiko adalah meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan Puskesmas pada tahap yang tidak bermakana sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap K3 SDM Puskesmas, Pasien, pendamping pasien, Pengunjung maupun Lingkungan Puskesmas 2. Tujuan Keselamatan dan Kemanan Puskesmas untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera serta mepertahankan kondisi aman bagi SDM Puskesmas , pasien, Pendamping pasien, Pengunjung maupun Lingkungan Puskesmas 3. Tujuan kegiatan pelayanan kesehatan kerja yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative bagi SDM Puskesmas 4. Tujuan Pengeloaan Bahan Berbahaya dan Beracun dari aspkek K3 adalah melindungi SDM Puskesmas, Pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan lingkungan Puskesmas dari pajanan dan paparan limbah B3. 5. Tujuan Memastikan sumber daya RS pasien, pendamping, pengunjung, maupun lingkungan Puskesmas aman dan selamat dari api dan asap, memastikan asset/property Puskesmas (bangunan, peralatan, dokumen penting, sarana) yang aman, selamat, dari api dan asap 6. Tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memastikan kehandalan prasarana atau system utilitas dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi 7. Tujuan melindungi sumber daya manusia Puskesmas, pasien, pendamping pasien,, pengunjung maupun lingkungan Puskesmas dari potensi bahaya peralatan medis baik saat digunakan maupun saat tidak digunakan 8. Tujuan meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang adapat menimbulkan kerugian fisik, materil, jiwa bagi sumber daya manusia RS, pasien, pendamping pasien dan pengunjung yang dapat mengganggu opersasional serta menyebabakan kerusakan lingkungan atau pun mengancam financial dan citra Puskesmas 2. Pembinaan Kesehatan Kerja ke Pekerja Sektor Formal dan Informal Kegiatan Pembinaan Kesehatan Kerja Pekerja Sektor Formal dan Informal meliputi pelaksanaan Pembinaan Kesehatan Kerja Khususnya pekerja Perempuan dalam bentuk Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) untuk perusahaan, Pembinaan K3 Perkantoran dan Pembentukan Pos UKK Sektor Informal A. Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan produktif (GP2SP) adalah upaya dari pemerintah, masyarakat, maupun pemberi kerja dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggalang dan berperan serta guna meningkatkan kepedulian dan mewujudkan upaya perbaikan kesehatan pekerja/buruh perempuan sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja dan kualitas generasi penerus. Pengertian buruh/pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya, sedangkan usia produktif adalah usia ketika seseorang masih mampu bekerja dan mengahsilkan sesuatu, usia antara 15 – 54 tahun. A. Kebijakan Dan Strategi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Dan Produktif (GP2SP) Kebijakan dan strategi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan produktif (GP2SP) ada 2 yaitu 1. Kebijakan adalah dengan meningkatkan koordinasi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan GP2SP oleh Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Tempat Kerja 2. Standar kegiatan GP2SP meliputi a. Pelayanan kesehatan reproduksi pekerja/buruh perempuan yang hamil b. Deteksi Dini penyakit tidak menular pada pekerja/buruh perempuan c. Pemenuhan Kecukupan Gizi pekerja/buruh perempuan yang hamil dan menyusui d. Peningkatan Pemberian ASI selama bekerja e. Pengendalian lingkungan kerja bagi pekerja buruh yang bekerja ditempat beresiko
B. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Perkantoran adalah bagian dari sitem managemen gedung perkantoran secara keseluruhan dalam rangka pengedalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.Ruang Lingkup SMK3 Perkantoran Meliputi : a. Penetapan Kebijakan K3 Perkantoran b. Perencanaan K3 Perkantoran c. Pelaksanaan K3 Perkantoran d. Pemantauan Dan Evaluasi K3 Perkantoran e. Peninjauan Dan Peningkatan Kinerja SMK3 Perkantoran C. Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Pos UKK merupakan wadah Upaya Kesehatan berbasis Masyarakat pada pekerja sektor informal yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk Bersama masyarakat pekerja melalui pemberian pelayanan Kesehatan dengan pendekatan utama promotive dan preventif disertai kuratif dan rehabilitative sederhana/terbatas Pos UKK Integrasi adalah Pos UKK Yang dalam pelaksanaannya dipadukan dengan program Kesehatan lainnya seperti Deteksi Dini Penyakit Menular dan Tidak Menular, Pemantauan Faktor Resiko Pada Penyakit Akibat Kerja (PAK), Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular, Penyakit bersumber Binatang, program gizi kerja, Kesehatan reproduksi, Kesehatan olahraga, kesehatan jiwa, Kesehatan lingkungan dan PHBS di tempat kerja. Persyaratan Pembentukan Pos UKK di temapt kerja sektor informal adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan keinginan Pekerja b. Jenis Pekerjaanya sama c. Memiliki Jumlah Pekerja Minimal 10 orang d. Memiliki kader minimal 10% dari jumlah pekerja e. Kader berasal dari kelompok pekerja f. Memberikan pelayanan Kesehatan yang terintegrasi dengan program Kesehatan lainnya
3. Pembinaan Kesehatan Olahraga di Tatanan Tempat Kerja, Kelompok Olahraga Masyarakat, dan Anak Sekolah Upaya Kesehatan Olahraga dilaksanakan melalui aktifitas fisik, Latihan fisik dan atau olahraga dan ditujukan untuk meningkatkan Kesehatan dan kebugaran jasmani Masyarakat. Peningkatan derajat Kesehatan dan kebugaran tersebut merupakan Upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja dan olahraga a. Pembinaan Kesehatan olahraga meliputi b. Sosialiasi dan Edukasi mengenai aktifitas fisik dan Latihan fisik c. Pelayanan Kesehatan Olahraga pada even olahraga d. Pengukuran Kebugaran Jasmani 4. Pengukuran Kebugaran Jasmani ASN, Jemaah Haji dan Anak Sekolah Physical Fitness atau kebugaran jasmani adalah kemampuan seseorang untuk menunaikan tugasnya sehari-hari dengan mudah tanpa mengalami rasa Lelah yang berarti, serta masih mempunyai sisa tenaga untuk menikmati waktu sengganggnya untuk keperluan mendadak. Komponen Kebugaran Jasmani meliputi : a. Daya Tahan Jantung Paru b. Komposisi Tubuh c. Kekuatan Otot d. Daya Tahan Otot e. Fleksibilitas Manfaat Kebugaran Jasmani meliputi a. Menurunkan penyakit degenerative b. Memperkuat otot jantung c. Meningkatkan Kapasitas Paru d. Memperbaiki fleksibilitas otot dan sendi e. Mengurangi kecemasan dan depresi f. Meningkatkan produktifitas kerja g. Menurunkan angka kesakitan dan absenteeism Alur Pelaksanaan Pengukuran Kebugaran jasmani meliputi : 1. Pendaftaran Peserta Tes 2. Pemeriksaan Kesehatan (IMT, Pengukuran Tekanan Darah, Denyut nadi dan Pengisian Form Assessmen PAR-Q) 3. Peserta Siap di Garis Start 4. Peserta Siap Melaksanakan Tes (Laria tau Jalan Cepat) 5. Peserta Finish dan Dinilai Waktu Tempuhnya 6. Peserta Diperiksan Kembali Tekanan Darah dan Denyut Nadinya 7. Peserta Boleh Pulang
|
Copyright © 2022 Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan