- Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
- Kenaikan pangkat regular diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsung.
- Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan dari golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, Negara sahabat, badan internasional, atau badan swasta yang ditentukan, dapat diberikan kenaikan pangkat regular sebanyak – banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan perbantuan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan Perusahaan Jawatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi induk pada kantor Departemen, kantor Meneg, kantor Menko, Kantor kesekretariatan Negara, Sekretariat Militer, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, LPND kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 (tiga) kali.
- Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan :
- Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
NO | PENDIDIKAN | PANGKAT SAMPAI DENGAN | |
---|---|---|---|
PANGKAT | GOL./ RUANG | ||
1 | Sekolah Dasar | Pengatur Muda | II/a |
2 | SLTP | Pengatur | II/c |
3 | SLTP Kejuruan | Pengatur Tingkat I | II/d |
4 | SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 tahun, Diploma I, Diploma II | Penata Muda Tingkat I | III/b |
5 | Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Diploma III, Sarjana Muda, Akademi ataua Bakaloreat | Penata | III/c |
6 | Sarjana (S1), Diploma IV | Penata Tingkat I | III/d |
7 | Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) atau yang setara | Pembina | IV/a |
8 | Doktor (s3) | Pembina Tingkat I | IV/b |
A. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kedalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat lebih rendah dari yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
- Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
- Sekurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya dihitung sejak yang bersangkutan dila ik dalam jabatan difinitif dan dapat bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kedalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat lebih rendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut tetapi pangkat terakhirnya telah 4 (empat) tahun atau lebih , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah pelantikan, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kedalam jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
- Sekurang – kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahuan terakhir.
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kedalam jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijasah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.
- Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kedalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat lebih rendah dari yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
NO | ESELON | JENJANG PANGKAT, GOLONGAN | |||
---|---|---|---|---|---|
TERENDAH | TERTINGGI | ||||
Pangkat | Gol./Ruang | Pangkat | Gol./Ruang | ||
1 | I.a | Pembina Utama Madya | IV/d | Pembina Utama | IV/e |
2 | I.b | Pembina Utama Muda | IV/c | Pembina Utama | IV/e |
3 | II.a | Pembina Utama Muda | IV/c | Pembina Utama Madya | IV/d |
4 | II.b | Pembina Tingkat I | IV/b | Pembina Utama Muda | IV/c |
5 | III.a | Pembina | IV/a | Pembina Tingkat I | IV/b |
6 | III.b | Penata Tingkat I | III/d | Pembina | IV/a |
7 | IV.a | Penata | III.c | Penata Tingkat I | III/d |
8 | IV.b | Penata Muda Tingkat I | III.b | Penata | III/c |
9 | V.a | Penata Muda | III/a | Penata Muda Tingkat I | III/b |
B. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
- Sekurang – kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan berdasarkan ketentuan Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan Aparatur Negara.
C. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menunjukkan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya
- Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
- Sekurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian dalam DP-3 bernilai Baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Prestasi kerja luar biasa baiknya dimaksud, adalah prestasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan Prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain.
- Dalam Surat Keputusan dimaksud antara lain harus disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja luar biasa baiknya itu.
- Untuk membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menilai prestasi kerja luar biasa baiknya, dibentuk suatu tim yang anggotanya terdiri dari para pejabat dilingkungan instansi masing – masing yang dipandang cakap dan ahli dibidang yang dinilai, atau oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
- Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.
- PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negera dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
D. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
- Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat dan ujian dinas.
- Kenaikan pangkat tersebut diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahuan terakhir.
- Kriteria penemuan baru dan kriteria pemanfaatannya terhadap negara telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981, dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.
E. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
- Sekurang – kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai Baik dalam 1 (satu) tahuan terakhir.
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya; kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
- Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
- Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
F. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah
- Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
- STTB / Ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda, golongan I/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan I/c.
- STTB / Ijasah SLTA, Diploma I, atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tk.I, golongan I/d kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan II/a.
- STTB / Ijasah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan II/a kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk.I, golongan II/b;
- Ijasah Sarjana Muda, Ijasah Akademi, Ijasah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk.I, golongan II/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan II/c;
- Ijasah Sarjana (S1), atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, golongan II/d kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan III/a;
- Ijasah Dokter, Ijasah Apoteker dan Ijasah Magister (S2) atau ijasah lain yang disetarakan dan masih berpangkat Penata Muda, golongan III/a kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk.I, golongan III/b;
- Ijasah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tk.I, golongan III/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan III/c;
- Ijasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku; berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan segerajat dengan ijasah dari sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku; berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud, dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh
- Sekurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai Baik dalam 1 (satu) tahuan terakhir
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan funsgional tertentu; dan
- Lulus ujian kenaikan panagkat penyesuaian ijasah.
- Memperoleh STTB / Ijasah yang dimaksud adalah termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki STTB / Ijasah yang diperoleh sebelum yang bersangutan diangkat sebagai CPNS.
- Kenaikan pangkat penyesuaian ijasah bagi PNS yang memiliki Ijasah sebelum diangkat sebagai CPNS dapat dipertimbangkan apabila yang bersangkutan sekurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah.
- Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah berpedoman pada materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat ijasah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta peleksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing – masing.
G. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Strukturl Atau Jabatan Fungsional Tertentu
- Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
- Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tingggi, apabila :
- Sekurang – kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahuan terakhir
- Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.
H. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Selesai Mengikuti Dan Lulus Tugas Belajar
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, apabila telah lulus dan memperoleh :
- Ijasah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan II/a kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk.I, golongan II/b
- Ijasah Sarjana Muda, Ijasah Akademi, Ijasah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk.I, golongan II/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan II/c;
- Ijasah Sarjana (S1), atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, golongan II/d kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan III/a;
- Ijasah Dokter, Ijasah Apoteker dan Ijasah Magister (S2) atau ijasah lain yang disetarakan dan masih berpangkat Penata Muda, golongan III/a kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk.I, golongan III/b;
- Ijasah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tk.I, golongan III/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan III/c;
- Kenaikan pangkat dimaksud baru dapat diberikan apabila :
- Sekurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahuan terakhir
I. Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Secara Penuh Diluar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
- Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang dimaksud adalah dipekerjakan dan diperbantukan pada Negara sahabat atau Badan Internasional dan badan lain yang ditentukan Pemerintah, antara lain Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan – Badan Sosial, dan Lembaga Pendidikan.
- Kenaikan pangakat dimaksud apat dipertimbangkan dengan ketentuan :
- Sekurang – kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahuan terakhir
- Kenaikan pangkat sebagaimana tersebut pada huruf a dapat diberikan sebanyak – banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga pendidikan, sosial, kesehatan dan perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang menduduki jabatan fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit.
PP Nomor 99 Tahun 2000,PP Nomor 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN No 25 Tahun 2013,PP Nomor 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN No 25 Tahun 2013
A. KENAIKAN PANGKAT REGULER
1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua Tahun) terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) bagi yang pindah golongan
5. Diklatpim bagi yang tidak memiliki STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)
6. Ijazah terakhir
7. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %)
8. SK. PNS (100 %)
9. SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja)
10. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
11. SK. NIP Baru
12. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
13. Daftar promosi kenaikan pangkat
B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
STRUKTURAL
1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua) Tahun terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. SK Jabatan terakhir
5. Surat Pernyataan Pelantikan terakhir
6. Ijazah terakhir
7. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %)
8. SK. PNS (100%)
9. Sertifikat Diklat Pim
10. SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja)
11. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
12. SK. NIP Baru
13. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
14. Daftar Riwayat Jabatan (khusus yang mau naik pangkat Gol. IV)
15. Daftar promosi kenaikan pangkat
16. Bagi yang pernah di jabtan fungsional agar dapat melampirkan surat pemberhentian dari jabatan fungsional
FUNGSIONAL LAINNYA (GURU,PARA MEDIS, PPL, DAN POL HUT)
1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua) tahun terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. SK Jabatan Funsional terbaru baik Gol III /Gol IV
5. PAK pada Pangkat terakhir
6. Asli PAK Baru
7. Ijazah terakhir
8. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %)
9. SK. PNS (100%)
10. SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki (PMK)
11. SK. NIP Baru
12. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
13. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
14. Daftar promosi kenaikan pangkat.
15. Melampirkan Jabatan Fungsional Baru
16. Surat Izin Belajar
Catatan : Bagi perawat dan perawat gigi yg diangkat TMT 01 Januari 2018 harus melampirkan Sertifikat Diklat Uji Kompetensi.
PENYESUAIAN IJAZAH
1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua) terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. SK. Jabatan Terakhir
5. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
6. Surat rekomendasi KASN dan hasil seleksi (bagi pejabat eselon II)
7. Ijazah Terakhir
8. Transkip Nilai (bila pendidikan baru)
9. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %) dan 100 %
10. Sertifikat Diklatpim
11. SK NIP Baru
12. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
13. Pengantar dari SKPD
14. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
15. Daftar usul mutasi promosi kenaikan pangkat.
16. Akreditas Kampus
Catatan : (bagi yang dari fungsional) melmpirkan surat pemberhentian dari jabatan fungsional nya.