Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Umum :

  1. Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Laik Higiene Sanitasi – Di Wilayah : kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
  2. Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan OSS. Khusus untuk Depot Air Minum (DAM) pemenuhan persyaratan SLHS sebelum persyaratan NIB diterbitkan OSS.
  3. Persyaratan Perpanjangan SLHS:
    • SLHS yang masih berlaku; dan
    • Melengkapi dokumen persyaratan

Persyaratan atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa :

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Pemilik/Pengelola Tempat Pengelolaan pangan;
  3. Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Penjamah Pangan Tempat Pengelolaan pangan (Jumlah penjamah pangan yang harus bersertifikat pelatihan terbagi atas: Restoran minimal 50%, Jasa boga golongan A minimal 20%, Jasa boga golongan B minimal 50%, Jasa boga golongan C 100%, Industri Tempe/Tahu Kedelai minimal 50%; 
  4. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji, yang meliputi biologi dan kimia (Hasil Uji Laboratorium paling lama berlaku 1 (satu) bulan sejak diterbitkan oleh instansi yang berwenang dihitung pada saat pengajuan SLHS) :
    • Parameter biologi yang diperiksa adalah Escherichia coli yang merupakan indikator terjadinya kontaminasi feses pada pangan dan peralatan yang digunakan, dengan baku mutu dan metode pemeriksaaan sebagai berikut:
    • Air (<1,1 MPN/100 ml atau <1 CFU/100 ml)
    • Makanan (<3,6 MPN/gr atau <1,1 CFU/gr)
    • Usap alat makan (<1.1 CFU/cm2) Alat makan yang dilakukan swab antara lain piring, gelas, sendok, garpu, talenan atau pisau.
    • Sampel pangan juga harus negatif dari cemaran kimia (formalin, borax, rhodamine B dan methanil yellow). Pengambilan sampel pangan dan jumlah sampel disesuaikan dengan jenis pangan yang berpotensi atau diduga mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
    • Apabila pangan olahan siap saji diduga berpotensi tercemar bahaya lainnya, maka perlu dilakukan pengujian parameter tertentu seperti daerah pertambangan dan kawasan industri.
  5. Surat pernyataan TPP Memenuhi syarat, hasil Inspeksi Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Penilaian Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi Penerbitan SLHS dari Dinas Kesehatan
  6. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL memenuhi syarat apabila nilai minimal 80)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Persiapan Bahan dan Alat

  1. Format Pendataan Restoran / Jasa Boga / Industri Tempe Kedelai / Industri Tahu Kedelai / Depot Air Minum
  2. Format Inspeksi Kesehatan Lingkungan Restoran / Jasa Boga / Industri Tempe Kedelai / Industri Tahu Kedelai
  3. Sampel makanan / air minum

Langkah – Langkah Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Serifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran / Jasa Boga / Industri Tempe Kedelai / Industri Tahu Kedelai/Depot Air Minum kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran.
  2. Petugas mencatat permohonan dalam buku register
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan khusus/persyaratan teknis:
    1. Persyaratan administrasi
    2. Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Pemilik/Pengelola Tempat Pengelolaan pangan; dan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Penjamah Pangan Tempat Pengelolaan pangan
    3. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji
    4. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL memenuhi syarat apabila nilai minimal 80)
  4. Pengelola Program Kesehatan Lingkungan memfasilitasi pengambilan sampel makanan/air minum dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
  5. Jika persyaratan khusus/persyaratan teknis tidak lengkap / tidak sesuai, pemohon agar melengkapi persyaratan yang tidak sesuai.
  6. Jika persyaratan khusus/persyaratan teknis sudah lengkap dan sesuai, pemohon dapat mengajukan Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Laik Higiene Sanitasi – Di Wilayah pada website oss.go.id dengan menggunakan akun pemohon;
  7. Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan persetujuan pada pengajuan pewrmohonan PBUMKU /SLHS pada website oss.go.id
  8. Setelah di setujui oleh pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, selanjutnya permohonan harus disetujui oleh Pejabat DPMPTSP Kabupaten Kuningan.
  9. Jika telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Sertifikat Laik Higiene sanitasi dapat di unduh oleh pemohon pada akun oss.go.id pemohon
  10. Masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun
  11. Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan Pengawasan
  12. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
    • Izin Usaha dicabut
    • Perusahaan Tutup

Untuk Informasi Lengkap Hubungi :

0821-1900-7640
0853-2119-5933


Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

0878-2965-4135

Februari 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728