Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Umum :
- Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Laik Higiene Sanitasi – Di Wilayah : kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
- Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan OSS. Khusus untuk Depot Air Minum (DAM) pemenuhan persyaratan SLHS sebelum persyaratan NIB diterbitkan OSS.
- Persyaratan Perpanjangan SLHS:
- SLHS yang masih berlaku; dan
- Melengkapi dokumen persyaratan
Persyaratan atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa :
- Persyaratan Administrasi
- Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Pemilik/Pengelola Tempat Pengelolaan pangan;
- Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Penjamah Pangan Tempat Pengelolaan pangan (Jumlah penjamah pangan yang harus bersertifikat pelatihan terbagi atas: Restoran minimal 50%, Jasa boga golongan A minimal 20%, Jasa boga golongan B minimal 50%, Jasa boga golongan C 100%, Industri Tempe/Tahu Kedelai minimal 50%;
- Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji, yang meliputi biologi dan kimia (Hasil Uji Laboratorium paling lama berlaku 1 (satu) bulan sejak diterbitkan oleh instansi yang berwenang dihitung pada saat pengajuan SLHS) :
- Parameter biologi yang diperiksa adalah Escherichia coli yang merupakan indikator terjadinya kontaminasi feses pada pangan dan peralatan yang digunakan, dengan baku mutu dan metode pemeriksaaan sebagai berikut:
- Air (<1,1 MPN/100 ml atau <1 CFU/100 ml)
- Makanan (<3,6 MPN/gr atau <1,1 CFU/gr)
- Usap alat makan (<1.1 CFU/cm2) Alat makan yang dilakukan swab antara lain piring, gelas, sendok, garpu, talenan atau pisau.
- Sampel pangan juga harus negatif dari cemaran kimia (formalin, borax, rhodamine B dan methanil yellow). Pengambilan sampel pangan dan jumlah sampel disesuaikan dengan jenis pangan yang berpotensi atau diduga mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
- Apabila pangan olahan siap saji diduga berpotensi tercemar bahaya lainnya, maka perlu dilakukan pengujian parameter tertentu seperti daerah pertambangan dan kawasan industri.
- Surat pernyataan TPP Memenuhi syarat, hasil Inspeksi Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Penilaian Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi Penerbitan SLHS dari Dinas Kesehatan
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL memenuhi syarat apabila nilai minimal 80)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Persiapan Bahan dan Alat
- Format Pendataan Restoran / Jasa Boga / Industri Tempe Kedelai / Industri Tahu Kedelai / Depot Air Minum
- Format Inspeksi Kesehatan Lingkungan Restoran / Jasa Boga / Industri Tempe Kedelai / Industri Tahu Kedelai
- Sampel makanan / air minum
Langkah – Langkah Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Serifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran / Jasa Boga / Industri Tempe Kedelai / Industri Tahu Kedelai/Depot Air Minum kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran.
- Petugas mencatat permohonan dalam buku register
- Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan khusus/persyaratan teknis:
- Persyaratan administrasi
- Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Pemilik/Pengelola Tempat Pengelolaan pangan; dan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap saji bagi Penjamah Pangan Tempat Pengelolaan pangan
- Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL memenuhi syarat apabila nilai minimal 80)
- Pengelola Program Kesehatan Lingkungan memfasilitasi pengambilan sampel makanan/air minum dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
- Jika persyaratan khusus/persyaratan teknis tidak lengkap / tidak sesuai, pemohon agar melengkapi persyaratan yang tidak sesuai.
- Jika persyaratan khusus/persyaratan teknis sudah lengkap dan sesuai, pemohon dapat mengajukan Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Laik Higiene Sanitasi – Di Wilayah pada website oss.go.id dengan menggunakan akun pemohon;
- Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan persetujuan pada pengajuan pewrmohonan PBUMKU /SLHS pada website oss.go.id
- Setelah di setujui oleh pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, selanjutnya permohonan harus disetujui oleh Pejabat DPMPTSP Kabupaten Kuningan.
- Jika telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Sertifikat Laik Higiene sanitasi dapat di unduh oleh pemohon pada akun oss.go.id pemohon
- Masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun
- Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan Pengawasan
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
- Izin Usaha dicabut
- Perusahaan Tutup