Minggu, 5 Oktober 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Foto Galeri
    • Agenda
  • Layanan Kepegawaian
    • Kenaikan Pangkat
    • Cuti
  • Layanan Publik
    • Layanan Perizinan
      • Rekomendasi Izin Apotek
      • Rekomendasi Izin Toko Obat
      • Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Operasional Klinik
      • Rekomendasi Surat Izin Penyehat Tradisional (STPT)
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri
      • Izin Penelitian
      • Penerbitan Surat Keterangan Tidak Bekerja
      • Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C & D
    • Layanan JAMKESDA
    • Layanan PIRT
    • Layanan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
    • Layanan Griya Sehat
    • Public Safety Center (PSC) 119
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Direktori
    • PROFIL KESEHATAN KAB.KUNINGAN TAHUN 2023
    • RENSTRA DINKES 2024-2026
    • PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN 2024
    • LAKIP DINKES 2024
    • RENJA 2024
    • SK IKU DINAS KESEHATAN 2024
    • Renstra Dinkes 2014-2018
    • Cross Cutting 2022
    • Perjanjian Kinerja (PK) Dinkes 2022
    • RENSTRA DINKES PERUBAHAN TAHUN 2021-2023
    • Profil Kesehatan Kab. Kuningan 2015
    • LAKIP 2022
  • Kotak Saran
  • Layanan Pengaduan
  • Profil Kesehatan Tahun 2024
No Result
View All Result
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Foto Galeri
    • Agenda
  • Layanan Kepegawaian
    • Kenaikan Pangkat
    • Cuti
  • Layanan Publik
    • Layanan Perizinan
      • Rekomendasi Izin Apotek
      • Rekomendasi Izin Toko Obat
      • Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Operasional Klinik
      • Rekomendasi Surat Izin Penyehat Tradisional (STPT)
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri
      • Izin Penelitian
      • Penerbitan Surat Keterangan Tidak Bekerja
      • Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C & D
    • Layanan JAMKESDA
    • Layanan PIRT
    • Layanan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
    • Layanan Griya Sehat
    • Public Safety Center (PSC) 119
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Direktori
    • PROFIL KESEHATAN KAB.KUNINGAN TAHUN 2023
    • RENSTRA DINKES 2024-2026
    • PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN 2024
    • LAKIP DINKES 2024
    • RENJA 2024
    • SK IKU DINAS KESEHATAN 2024
    • Renstra Dinkes 2014-2018
    • Cross Cutting 2022
    • Perjanjian Kinerja (PK) Dinkes 2022
    • RENSTRA DINKES PERUBAHAN TAHUN 2021-2023
    • Profil Kesehatan Kab. Kuningan 2015
    • LAKIP 2022
  • Kotak Saran
  • Layanan Pengaduan
  • Profil Kesehatan Tahun 2024
No Result
View All Result
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result
Home Berita

Pertemuan Pemetaan Dan Analisis Situasi Program Stunting Di Kabupaten Kuningan Panggung Budaya Prima Resort Kuningan, 15 April 2021

by LoginSKPD
18 Juni 2021
in Berita
0
282
SHARES
3.5k
VIEWS

Pertemuan Pemetaan dan Analisis SituasiProgram Stunting 

di Kabupaten Kuningan

Panggung Budaya Prima Resort Kuningan, 15 April 2021

 

 

Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK di samping berisiko pada hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Stunting dan masalah gizi lain diperkirakan menurunkan produk domestik bruto (PDB) sekitar 3% per tahun.

Upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan.

Upaya percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif dilakukan secara konvergen. Konvergensi penyampaian layanan membutuhkan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran dan pemantauan program/kegiatan pemerintah secara lintas sektor untuk memastikan tersedianya setiap layanan intervensi gizi spesifik kepada keluarga sasaran prioritas dan intervensi gizi sensitif untuk semua kelompok masyarakat, terutama masyarakat miskin.

Dengan kata lain, konvergensi didefinisikan sebagai sebuah pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama pada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas untuk mencegah stunting. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menggabungkan atau mengintegrasikan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan bersama.

Upaya konvergensi akan terwujud apabila :

  1. Program / kegiatan Nasional, daerah dan desa sebagai penyedia layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi sesuai kewenangan.
  2. Layanan dari setiap intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif tersedia dan dapat diakses bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama rumah tangga 1.000 HPK (ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0 – 23 bulan).
  3. Kelompok sasaran prioritas menggunakan dan mendapatkan manfaat dari layanan tersebut.

 

Upaya Konvergensi percepatan pencegahan stunting dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi program/kegiatan.

Pada tahap perencanaan, konvergensi diarahkan pada upaya penajaman proses perencanaan dan penganggaran reguler yang berbasis data dan informasi faktual agar program dan kegiatan yang disusun lebih tepat sasaran melalui : (i) pelaksanaan analisis situasi awal; (ii) pelaksanaan rembuk stunting; dan (iii) penyusunan rencana kerja. Analisis situasi awal dilakukan untuk mengetahui kondisi stunting di wilayah Kabupaten, penyebab utama dan identifikasi program/kegiatan yang selama ini sudah dilakukan. Dari analisis ini diharapkan dapat menentukan program/kegiatan, kelompok sasaran, sumber pendanaan dan lokasi upaya percepatan pencegahan stunting di daerah, yang kemudian diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pelaksanaan kegiatan  Pertemuan Pemetaan dan Analisis Situasi Program Stunting dilaksanakan selama 1 (satu) hari efektif pada Triwulan II  tahun 2021, bertempat di Prima Resort dengan jumlah peserta 55 orang yang terdiri dari:

  • Lintas Sektor (BPKAD; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Perikanan dan Peternakan; Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Sosial; Kementerian Agama;
  • Koordinator Tenaga Pendamping Desa
  • Kepala Puskesmas (Ciwaru, Garawangi, Ciawigebang, Cihaur, Cidahu, Sukamulya, Nusaherang, Luragung, Kalimanggis, Maleber, Japara, Cigandamekar, Pasawahan, Jalaksana, Selajambe, Cibeureum, Cimahi, Mandirancan, Sindangagung, Lamepayung, Linggarjati, Manggari, Subang dan Windusengkahan)
  • Unsur dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

 

Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, pada pukul 09.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan dengan pemaparan materi Analisis Situasi Lokus Stunting dari 8 aksi Konvergendi tahun 2021 oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan. Materi selanjutnya Diskusi Analisis Situasi Program Stunting Kabupaten Kuningan tahun 2021 dan penggunaan apliikasi dalam pengisian data, yang di pandu oleh Kepala Seksi Kesga Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Acara setelah Ishoma dilanjut sesi diskusi.

Acara selanjutnya komitmen dalam pencegahan dan penanggulanagan stuntin di Kabupaten Kuningan. semua undangan yang hadir.

KOMITMEN

  1. JUMLAH BALITA YANG ADA DI WILAYAH DI KECAMATAN TERUKUR SEMUA (MINIMAL 95%)
  2. BPB AGUSTUS 2021  JIKA SUDAH DILAKSANAKAN HARUS MASUK SECEPATNYA
  3. BAGI PUSKESMAS YANG MENJADI LOKUS HARUS MENGIRIMKAN DATA BY NAME BY ADDRESS DAN DATA PENDUKUNGNYA (IDENTITAS LENGKAP) BALITA STUNTING
  4. DATA YANG DIPAKAI PADA SAAT INI ADALAH DATA AKHIR TAHUN 2020 (DALAM PERSENTASE)
  5. BAGI PUSKESMAS / DESA YANG LOKUS HARUS MENGIRIMKAN DATA RIIL NYA ( SASARAN DAN CAPAIAN)
  6. BAGI DINAS BKKBN DATA HARUS KETERIMA OLEH BAPPEDA (CAKUPAN BINA KELUARGA BALITA) PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 19 APRIL 2021
  7. DATA RUMAH TANGGA  MENGGUNAKAN AIR MINUM LAYAK , DATA DARI DPUTR (214 DESA MASIH KOSONG) PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 19 APRIL 2021 DISERAHKAN KE BAPPEDA
  8. DATA RUMAH TANGGA PESERTA JKN /JAMKESDA; DATA KPM PKH YANG MENDAPATKAN FDS GIZI DAN KESEHATAN; KELUARGA 1000 HPK KELOMPOK MISKIN SEBAGAI PENERIMA BNPT PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 19 APRIL 2021 MASUK KE WEBSITE BANGDA (KOORDINASI DINSOS DAN BAPPEDA UNTUK PENGISIANNYA)
  9. KLARIFIKASI DATA CAKUPAN LAYANAN PALING LAMBAT TANGGAL 19 APRIL 2021
  10. DATA PENDUKUNG PAMS (AIR MINUM DAN SANITASI) PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 19 APRIL 2021 SUDAH TERISI DI BANGDA (KOORDINASI DPUTR DAN BAPPEDA)
  11. DATA LEMBAGA PAUD KUNINGAN ( TAHUN BERDIRI; NO SK IZIN OPERASIONAL DAN JUMLAH GURU IKUT DIKLATSAR)  PALING LAMBAT HARI SENIN 19 APRIL 2021 KE BAPPEDA
  12. AKSI 1.2 DINSOS PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 19 APRIL 2021
  13. DESA/PUSKESMAS LOKUS :
  1. PROGRAM APAKAH YANG ADA NILAI MERAH DI ANSIT  1.2.,
  2. KENDALA NYA APA UNTUK DIISI ANSIT DI 1.3 (1. DESAIN PELAKSANAAN INTERVENSI/PELAKSANAAN PRORAM ;2. KENDALA MENGAKSES LAYANAN DARI SISI KELOMPOK PENERIMA MANFAAT; 3. KETERSEDIAAN DAN KUALITAS SDM; 4. PROSES PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN LAYANAN)
  3. REKOMENDASI UNTUK MENYELESAIKAN KENDALA TERSEBUT DI ANSIT 1.4 (1. PERBAIKAN MANAJEMEN ALOKASI ANGGARAN ATAU PERBAIKAN TARGET LOKASI INTERVENSI SESUAI DENGAN SEBARAN PREVALENSI STUNTING DAN KESENJANGAN CAKUPAN INTERVENSI ; 2. PERBAIKAN MANAJEMEN LAYANAN UNTUK MEMASTIKAN LAYANAN MENJANGKAU RUMAH TANGGA 1000 HPK 3. PERBAIKAN KOORDINASI ANTAR OPD SERTA ANTARA KABUPATEN/KOTA DAN DESA 4. PERBAIKAN MANAJEMEN DATA STUNTING DAN CAKUPAN INTERVENSI)

PALING  LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 19 APRIL 2021

  1. DINAS DAN PUSKESMAS MENGISI FORMAT 2.1 PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 19 APRIL 2021
  2. PADA WAKTU REMBUK STUNTING SEMUA SKPD MENAMPILKAN PERENCAAN DI LOKUS STUNTING 2021

HARI INI KITA SUDAH MENETAPKAN LOKUS 2021 DAN RENCANA LOKUS 2022

Lampiran:
Image icon WhatsApp Image 2021-05-21 at 20.12.43.jpeg
Image icon WhatsApp Image 2021-05-21 at 20.12.44 (1).jpeg
Image icon WhatsApp Image 2021-05-21 at 20.12.51 (1).jpeg
Juni 2021
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Apr   Mar »
skpd7

HUBUNGI KAMI

Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Jl. Aruji Kartawinata No.21 Kuningan. Kode Pos 45511. Telp./Fax : 0232-871149. e-Mail : Info@dinkes.kuningankab.go.id

Copyright © 2022 Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Foto Galeri
    • Agenda
  • Layanan Kepegawaian
    • Kenaikan Pangkat
    • Cuti
  • Layanan Publik
    • Layanan Perizinan
      • Rekomendasi Izin Apotek
      • Rekomendasi Izin Toko Obat
      • Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Operasional Klinik
      • Rekomendasi Surat Izin Penyehat Tradisional (STPT)
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri
      • Izin Penelitian
      • Penerbitan Surat Keterangan Tidak Bekerja
      • Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C & D
    • Layanan JAMKESDA
    • Layanan PIRT
    • Layanan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
    • Layanan Griya Sehat
    • Public Safety Center (PSC) 119
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Direktori
    • PROFIL KESEHATAN KAB.KUNINGAN TAHUN 2023
    • RENSTRA DINKES 2024-2026
    • PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN 2024
    • LAKIP DINKES 2024
    • RENJA 2024
    • SK IKU DINAS KESEHATAN 2024
    • Renstra Dinkes 2014-2018
    • Cross Cutting 2022
    • Perjanjian Kinerja (PK) Dinkes 2022
    • RENSTRA DINKES PERUBAHAN TAHUN 2021-2023
    • Profil Kesehatan Kab. Kuningan 2015
    • LAKIP 2022
  • Kotak Saran
  • Layanan Pengaduan
  • Profil Kesehatan Tahun 2024

Copyright © Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, 2014-2022.
Dikembangkan oleh Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dibangun menggunakan Wordpress