Pemberian Surat Data Teknis Izin Toko Obat
I. Penyampaian
No. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | 1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) b. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan) c. Dokumen SPPL (didownload dari OSS setelah daftar NIB di OSS) d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) f. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda) 2. Lokasi a. informasi geotag Toko Obat b. Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan). 3. Bangunan : IMB dan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek 4. Sarana, prasarana dan peralatan (diberi KOP dan di TTD oleh TTK) a. Data sarana, prasarana dan peralatan. b. Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya. 5. SDM (diberi KOP dan di TTD oleh TTK) a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat memuat paling sedikit terdiri dari: 1) Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi: a) TTK penanggung jawab b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) c) TTK, TTK lain dan/atau tenaga administrasi jika ada 2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat. b. Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK, dan SIP TTK) c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional d. Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | |
3. | Jangka waktu penyelesaian | 14 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | Gratis |
5. | Produk pelayanan | Surat Data Teknis Toko Obat |
6. | Pengelolaan Pengaduan | WA (Ohan Hanifah, ST)
Jam Pelayanan 08.00 – 15.00 WIB |
II. Pengelolaan Pelayanan
No. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | 1. Alat Tulis Kantor
2. Meja pendaftaran 3. Kursi tunggu |
3. | Kompetensi pelaksana | Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) |
4. | Pengawasan internal | Supervisi oleh atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | Penata Perizinan |
6. | Jaminan pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan) |
7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi tentang data pemohon dijamin kerahasiaannya |
8. | Evaluasi kinerja pelaksana | 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor setiap 6 bulan sekali
2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan |