Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C & D
No. | KOMPONEN | URAIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Persyaratan Pelayanan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | § Pemilik Rumah Sakit mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
§ Pemilik Rumah Sakit melengkapi dokumen persyaratan izin operasional § Dokumen permohonan Izin Operasional yang sudah diajukan dilakukan verifikasi dan visitasi oleh tim yang di tugaskan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan § Tim harus menyampaikan laporan hasil visitasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan berupa Berita Acara § Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan Izin Operasional |
paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima laporan hasil visitasi:
§ Jika berkas serta ketentuan-ketentuan lainnya sudah sesuai dengan perundang-undangan maka surat Rekomendasi pengajuan Ijin Operasional bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan. § Jika ada kekurang lengkapan dokumen atau perbaikan fisik diperbaiki dan diselesaikan sesuai dengan komitmen maka surat Rekomendasi ditangguhkan sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati. § Surat Rekomendasi yang sudah dikeluarkan dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Izin Operasional Rumah Sakit § Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir |
||
3. | Jangka waktu penyelesaian | 30 Hari (Keluar rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan jika sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan)
60 Hari (Jika masih melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi) |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5. | Produk pelayanan | Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit tipe C dan D |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Whatsapp : 083119951777
2. Email : perizinankesehatankuningan@gmail.com 3. Telepon : (0232) 871 149 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan b. Web Kabupaten Kuningan : https://Kuningankab.go.id/ c. Web Dinkes : https://dinkes.Kuningankab.go.id/ |
7. | Jam Pelayanan | 1. Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
2. Jumat : 08.00 – 11.00 WIB, 13.00 – 14.00 WIB |
8. | Petugas Pelayanan | Ohan Hanifah, ST |
Pengelolaan Pelayanan
No. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit |
2. | Sarana, prasarana dan/atau fasilitas | 1. Lembar Kerja
2. Pedoman Pelayanan Perizinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan 3. Komputer/ Laptop/ Printer 4. Jaringan Internet 5. File/ Dokumen 6. Lemari Arsip |
3. | Kompetensi pelaskana | 1. Memiliki Pengetahuan tentang Perizinan Rumah Sakit Tipe C dan D
2. Memahami Mekanisme tentang Pelayanan Perizinan Rumah Sakit Tipe C dan D 3. Memahami dasar penetapan izin dan syarat izin operasional Rumah Sakit Tipe C dan D |
4. | Pengawasan internal | Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan |
5. | Jumlah pelaksana | 6 Orang |
6. | Jaminan pelayanan | Pelayanan yang diberikan mengacu kepada Pedoman
Pelayanan Perizinan |
7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan
mempunyai kepastian hukum dan legalitas yang diproses dan diterbitkan sesuai dengan standar |
8. | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan Tindakan perbaikan untuk menjaga dan
meningkatkan kinerja pelayanan |