Minggu, 5 Oktober 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Foto Galeri
    • Agenda
  • Layanan Kepegawaian
    • Kenaikan Pangkat
    • Cuti
  • Layanan Publik
    • Layanan Perizinan
      • Rekomendasi Izin Apotek
      • Rekomendasi Izin Toko Obat
      • Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Operasional Klinik
      • Rekomendasi Surat Izin Penyehat Tradisional (STPT)
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri
      • Izin Penelitian
      • Penerbitan Surat Keterangan Tidak Bekerja
      • Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C & D
    • Layanan JAMKESDA
    • Layanan PIRT
    • Layanan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
    • Layanan Griya Sehat
    • Public Safety Center (PSC) 119
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Direktori
    • PROFIL KESEHATAN KAB.KUNINGAN TAHUN 2023
    • RENSTRA DINKES 2024-2026
    • PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN 2024
    • LAKIP DINKES 2024
    • RENJA 2024
    • SK IKU DINAS KESEHATAN 2024
    • Renstra Dinkes 2014-2018
    • Cross Cutting 2022
    • Perjanjian Kinerja (PK) Dinkes 2022
    • RENSTRA DINKES PERUBAHAN TAHUN 2021-2023
    • Profil Kesehatan Kab. Kuningan 2015
    • LAKIP 2022
  • Kotak Saran
  • Layanan Pengaduan
  • Profil Kesehatan Tahun 2024
No Result
View All Result
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Foto Galeri
    • Agenda
  • Layanan Kepegawaian
    • Kenaikan Pangkat
    • Cuti
  • Layanan Publik
    • Layanan Perizinan
      • Rekomendasi Izin Apotek
      • Rekomendasi Izin Toko Obat
      • Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Operasional Klinik
      • Rekomendasi Surat Izin Penyehat Tradisional (STPT)
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri
      • Izin Penelitian
      • Penerbitan Surat Keterangan Tidak Bekerja
      • Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C & D
    • Layanan JAMKESDA
    • Layanan PIRT
    • Layanan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
    • Layanan Griya Sehat
    • Public Safety Center (PSC) 119
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Direktori
    • PROFIL KESEHATAN KAB.KUNINGAN TAHUN 2023
    • RENSTRA DINKES 2024-2026
    • PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN 2024
    • LAKIP DINKES 2024
    • RENJA 2024
    • SK IKU DINAS KESEHATAN 2024
    • Renstra Dinkes 2014-2018
    • Cross Cutting 2022
    • Perjanjian Kinerja (PK) Dinkes 2022
    • RENSTRA DINKES PERUBAHAN TAHUN 2021-2023
    • Profil Kesehatan Kab. Kuningan 2015
    • LAKIP 2022
  • Kotak Saran
  • Layanan Pengaduan
  • Profil Kesehatan Tahun 2024
No Result
View All Result
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result
Home Berita

PENYUSUNAN REGULASI PENANGGULANGAN STUNTING DALAM RANGKA PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2021 Panggung Budaya Prima Resort Hotel Kuningan 8 – 9 April 2020

by LoginSKPD
18 Juni 2021
in Berita
0
349
SHARES
4.4k
VIEWS

PENYUSUNAN REGULASI  PENANGGULANGAN STUNTING  DALAM RANGKA PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2021

Panggung Budaya Prima Resort Hotel Kuningan

8 – 9 April 2020

 

Kehidupan anak sejak dalam kandungan ibu hingga berusia dua tahun (1.000 HPK) merupakan masa-masa kritis dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal. Faktor lingkungan yang baik, terutama di awal-awal kehidupan anak, dapat memaksimalkan potensi genetik (keturunan) yang dimiliki anak sehingga anak dapat mencapai tinggi badan optimalnya. Faktor lingkungan yang mendukung ditentukan oleh berbagai aspek atau sektor.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan penurunan prevalensi stunting di tingkat nasional sebesar 6,4% selama periode 5 tahun, yaitu dari 37,2% (2013) menjadi 30,8% (2018). Sedangkan untuk balita berstatus normal terjadi peningkatan dari 48,6% (2013) menjadi 57,8% (2018). Adapun sisanya mengalami masalah gizi lain.

Global Nutrition Report 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara. Dalam laporan sebelumnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 17 negara yang mengalami beban ganda gizi, baik kelebihan maupun kekurangan gizi.1 Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi stunting di Indonesia merupakan tertinggi kedua, setelah Cambodia.

Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK di samping berisiko pada hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Stunting dan masalah gizi lain diperkirakan menurunkan produk domestik bruto (PDB) sekitar 3% per tahun.

Upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan.

Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting terintegrasi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dan bukan tanggung jawab salah satu institusi saja. Untuk itu, diperlukan sebuah lintas sektor sebagai pelaksana Aksi Integrasi. Keanggotaan tim lintas sektor tersebut sekurang-kurangnya mencakup instansi yang menangani: kesehatan, pertanian, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, pendidikan, perindustrian, sosial, agama, komunikasi dan informasi, pekerjaan umum/cipta karya/perumahan dan pemukiman, pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan catatatan sipil dan keluarga berencana, dan pengawasan obat dan makanan.

Sehubungan hal tersebut maka perlu adanya  penguatan komitmen kebijakan Pemerintah Daerah untuk percepatan penurunan Stunting, melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan

Terbentuknya Regulasi Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan dan adanya koordinasi serta komitmen di tingkat kecamatan untuk terselenggaranya integrasi program dari mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Pelaksanaan kegiatan  Sosialisasi Regulasi Tim Penanggulangan Stunting  dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif pada Triwulan II  tahun 2021 dibagi menjadi  2 angkatan, bertempat di Panggung Budaya Resort Prima Sangkanhurip Kuningan, dengan menerapkan protokol kesehat.

  1. Angkatan pertama dilaksanakan pada hari Kamis 8 April 2021, dengan peserta yang terdiri dari:
  • Lintas Sektor (BPKAD; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Perikanan dan Peternakan; Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Sosial; Kementerian Agama; Dinas Komunikasi dan Informatika; RSUD ‘45; RSUD Linggajati
  • Asosiasi / Perhimpunan (Darma Wanita; Gabungan Organisasi Wanita; ARSADA; HAKLI; IAI, IBI; IDAI; PPKMI; PERSAGI; Muslimat NU, Aisyiyah)
  • Pendidikan ( STIKKU, UNISA, STIKES Muhamadiyah)
  • Koordinator Tenaga Pendamping Desa
  • Unsur Dinas Kesehatan

 

  1. Angkatan kedua  dilaksanakan pada hari Jum’at 9 April 2021 dengan peserta yang terdiri dari :
  • PKK Kabupaten Kuningan ( Ketua tim dan ketua Pokja IV)
  • Camat (Ciwaru, Garawangi, Ciawigebang, Cidahu, Cigugur, Nusaherang, Luragung, Kalimanggis, Maleber, Japara, Cigandamekar, Pasawahan , Jalaksana, Selajambe,Cibeureum Cimahi)
  • Kepala Puskesmas (Ciwaru, Garawangi, Ciawigebang, Cihaur, Cidahu, Sukamulya, Nusaherang, Luragung, Kalimanggis, Maleber, Japara, Cigandamekar, Pasawahan, Jalaksana, Selajambe, Cibeureum, Cimahi)
  • Kepala Desa (Sagaranten, Citundun, Pakembangan, Kadurama, Ciputat, Pajawanlor, Karamatmulya, Sukaraja, Cikeusik, Cisantana, Cileuleuy, Babakanmulya, Puncak, Gunungkeling, Winduherang, Cipari, Winduherang, Ciasih, Kertayuga, Luragungtonggoh, Wanasaraya, Cikahuripan, Karangtengah, Japara, Karangmuncang, Babakanjati, Bunigeulis, Sangkanmulya, Cimara, Padamenak, Bagawat, Jamberama, Selajambe, Cantilan, Padahurip, Sukadana, Sumurwiru, Cimahi)
  • Unsur dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

 

Bentuk kegiatan Kegiatan pertemuan Sosialisasi Regulasii Penanggulangan Stunting yaitu  ceramah, tanya jawab, diskusi terhadap SKPD, Organisasi Kemasyarakat, Organisasi Profesi, Dunia Pendidikan, Lintas Sektor terkait dalam kegiatan pencegahan dan penanggulanagan stunting di Kabupaten Kuningan, selama 2 hari dengan peserta yang berbeda, bertempat di panggung budaya Primas Resot Sangkanhurip, pada hari Kamis dan Juma’at 8 dan 9 April 2021.

Pertemuan hari pertama dibuka oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, ada pukul 10.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan dengan pemaparan materi tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan tahun 2021 oleh Bappeda. Materi selanjutnya tentang Intervensi Sensitif dan Spesifik Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Materi selanjutnya tentanga Kebijakan dan Strategi Stunting di Kabupaten Kuningan tahun 2021 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Acara setelah Ishoama adalah sesi diskusi tentang regulasii pencegahan dan penangulangan Stunting di Kabupaten Kuningan pada tahun 2021 yang di pandu oleh kepalas Seksi Kesga Gizi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

Lampiran:
Image icon Sambutan Bupati Kuningan
Image icon xx.jpg
Image icon vv.jpg
Image icon cc.jpg
Juni 2021
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Apr   Mar »
skpd7

HUBUNGI KAMI

Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Jl. Aruji Kartawinata No.21 Kuningan. Kode Pos 45511. Telp./Fax : 0232-871149. e-Mail : Info@dinkes.kuningankab.go.id

Copyright © 2022 Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Foto Galeri
    • Agenda
  • Layanan Kepegawaian
    • Kenaikan Pangkat
    • Cuti
  • Layanan Publik
    • Layanan Perizinan
      • Rekomendasi Izin Apotek
      • Rekomendasi Izin Toko Obat
      • Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Operasional Klinik
      • Rekomendasi Surat Izin Penyehat Tradisional (STPT)
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri
      • Izin Penelitian
      • Penerbitan Surat Keterangan Tidak Bekerja
      • Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C & D
    • Layanan JAMKESDA
    • Layanan PIRT
    • Layanan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
    • Layanan Griya Sehat
    • Public Safety Center (PSC) 119
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Direktori
    • PROFIL KESEHATAN KAB.KUNINGAN TAHUN 2023
    • RENSTRA DINKES 2024-2026
    • PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN 2024
    • LAKIP DINKES 2024
    • RENJA 2024
    • SK IKU DINAS KESEHATAN 2024
    • Renstra Dinkes 2014-2018
    • Cross Cutting 2022
    • Perjanjian Kinerja (PK) Dinkes 2022
    • RENSTRA DINKES PERUBAHAN TAHUN 2021-2023
    • Profil Kesehatan Kab. Kuningan 2015
    • LAKIP 2022
  • Kotak Saran
  • Layanan Pengaduan
  • Profil Kesehatan Tahun 2024

Copyright © Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, 2014-2022.
Dikembangkan oleh Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dibangun menggunakan Wordpress